Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku
kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang
direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu
pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5
tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah forum perencanaan (program)
yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama
dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna
akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan
cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik
dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan
Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen
perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari
RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan
kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa,
rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan
langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi
masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Perserta Musrenbang RKP Desa
adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua,
Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan
Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah
unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.
Tujuan musrenbang RKP Desa:
- Menyusun
prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas
kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB
Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa
(ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat,
dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang
dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
- Menyiapkan
prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui
musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan
atau SKPD);
- Menyepakati
Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di
desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program
pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun
berikutnya.
Dalam rangka mendukung program pemerintah maka ketua RW.010 Bpk. H.
Tandanan Daulay telah mengadakan rapat MUSREMBANG yang dilaksanakan pada : Minggu, 15 Desember 2019, adapun hasilnya rapat
tersebut adalah :
Rapat dibuka oleh : bapak ketua RW. 010 Bpk.
H. Tandanan Daulay, MM
Dihadiri oleh : 7 RT
1. Dibuatnya
saluran air di Rt.001. Rt.005
2. Dibuatkna
APK untuk setiap rumah makan/ toko agar aman dari bahaya kebakaran
3. Dibuatnya
Drainase sisi kanan jalan rambutan di RT.003
4. Pengajuan
ulang yang ditujukan langsung ke sudin
lokasi dijalan batas lintas Rt.03,04,05
5. Pengadaan
cermin jalan, Sumur resapan. dilinkungan Rt.004
6. Pembangunan
saluran air sepanjang 80 M / kedalaman
80 cm dilingkungan RT.007
7. Lampu
penerangan jalan di Rt.007, 008 dan004
LMK
1 1) 60
% Infrastruktur
2 2) 40
% non infrastrutur
3 2) LGBT,
Teroris
Usulan Tambahan Pesrta
Rapat :
Di wilayah Rt. 006 lahan kosong,
pusat kegiatan PKK, bagaimana
untuk mendapatkan sumber
air, limbah sampah untuk dijadikan
kompos untuk mengurangi sampai sebelum
ke TPA,
Sebagai contoh : Didaerah cijantug ( RW 002):
setiap rumah ditulis benar ditempatkan di tempat strategis, salah satunya
; 8 program diantarnya ( jumantik mandiri), pembagian ikan cupang,
Digang sempit bisa meningkatkan
tanaman toga,
Perlu
meningkatkan kegiatan non
infrastrutur ( rt. 006) Komposing,
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.