SELAMAT DATANG DI WEBSITE RW.010 KELURAHAN BARU JAKARTA TIMUR

Minggu, 15 Desember 2019

Rapat I Musrembang RW.010


   

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Perserta Musrenbang RKP Desa adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil) bersangkutan.

Tujuan musrenbang RKP Desa:
  • Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
  • Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
  • Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun berikutnya.
Dalam rangka mendukung program pemerintah maka ketua RW.010 Bpk. H. Tandanan Daulay telah mengadakan rapat MUSREMBANG yang dilaksanakan pada :  Minggu, 15 Desember 2019, adapun hasilnya rapat tersebut adalah :

Rapat dibuka oleh : bapak ketua RW. 010 Bpk. H. Tandanan Daulay, MM
Dihadiri oleh : 7 RT
1.       Dibuatnya saluran  air di Rt.001. Rt.005
2.   Dibuatkna APK untuk setiap rumah makan/ toko agar aman dari bahaya kebakaran
3.        Dibuatnya Drainase sisi kanan jalan rambutan di RT.003
4.       Pengajuan ulang  yang ditujukan langsung ke sudin lokasi dijalan  batas lintas Rt.03,04,05
5.       Pengadaan cermin jalan, Sumur resapan. dilinkungan Rt.004
6.       Pembangunan saluran air sepanjang 80 M / kedalaman  80 cm dilingkungan RT.007
7.       Lampu penerangan jalan  di Rt.007, 008 dan004

LMK
1   1)      60 % Infrastruktur
2   2)      40 % non infrastrutur
3   2)      LGBT, Teroris

Usulan Tambahan  Pesrta Rapat  :
Di wilayah Rt. 006  lahan kosong,  pusat kegiatan  PKK,  bagaimana   untuk mendapatkan  sumber air,  limbah sampah untuk dijadikan kompos untuk  mengurangi sampai sebelum ke TPA,
Sebagai contoh : Didaerah cijantug ( RW 002): setiap rumah ditulis benar ditempatkan di tempat strategis, salah satunya ;  8 program diantarnya  ( jumantik mandiri), pembagian ikan cupang,
Digang sempit bisa  meningkatkan  tanaman toga,
Perlu  meningkatkan   kegiatan non infrastrutur ( rt. 006) Komposing, 








0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.